MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Anak AKBP Achiruddin, Aditiya Hasibuan, telah resmi bebas dari Rutan Kelas I Medan setelah menyelesaikan masa pidananya. Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, yang mengonfirmasi kebebasan Aditiya Hasibuan, Selasa (9/1/2024).
Nimrot menjelaskan bahwa Aditiya Hasibuan telah menyelesaikan pidana pokok selama satu tahun di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, Aditiya juga telah membayar restitusi dan mendapatkan remisi serta cuti bersyarat.
“Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan). Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya menjalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin,” ujar Nimrot.
Aditiya Hasibuan sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Aditiya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun dan enam bulan penjara, beserta membayar restitusi sejumlah Rp 52.382.200.
Meskipun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Aditiya tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan wajib membayar restitusi. Setelah melewati proses hukum, Aditiya Hasibuan kini dapat menghirup udara bebas setelah bebas dari Rutan Kelas I Medan.
(Ayudia)