MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat pencapaian luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara. Sejak dimulainya operasi pada 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024, Polda Sumut berhasil melakukan 1.876 penangkapan terhadap jaringan narkoba, melibatkan 2.548 tersangka, Senin (8/1/2024).
Jajaran Polda Sumut berhasil mengidentifikasi 529 pemakai narkoba dan mengungkap jaringan sebanyak 2.019 orang. Hasil operasi ini juga menunjukkan kesuksesan dalam menyita barang bukti yang signifikan. Sabu seberat 307,7 kg, ganja seberat 409,4 kg, dan pohon ganja sebanyak 65.154 batang berhasil diamankan.
Selain itu, jenis narkotika lainnya seperti pil ekstasi (47.196 butir), excimer (95 butir), tramadol (49 butir), dan triheksifen (431 butir) juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Barang bukti tidak hanya terbatas pada narkotika, namun juga melibatkan aset-aset yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.
Polda Sumut berhasil menyita 305 sepeda motor, 37 mobil, dan 3 becak bermotor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Selain itu, uang tunai sebesar Rp302.845.550, 1.152 unit handphone/TAB, 247 timbangan digital, dan 257 unit bong juga berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti konkret dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Komitmen Polda Sumut, narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.