MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan vonis terhadap Restu Utama Pencawan, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan, dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menilai bahwa Restu Utama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.846.037.100.
Dalam amar putusnya, Hakim M Nazir menyimpulkan bahwa Restu Utama Pencawan terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) sehubungan dengan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Hakim M Nazir memutuskan Restu Utama Pencawan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun enam bulan serta denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim M Nazir saat membacakan putusan pada Senin (8/1/2024).
Selain pidana penjara, majelis hakim PN Medan juga memerintahkan Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.846.037.100. Restu Utama diberi batas waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti. Jika tidak dibayar, harta benda Restu Utama akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. Alternatifnya, Restu Utama dapat mengganti uang pengganti tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun.