Lakukan Penistaan Agama, Arya Wedakarna Dilaporkan Ke Polisi.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Bali, mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan Anggota DPD RI Arya Wedakarna, atas ucapannya yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan, dengan menyinggung penggunaan hijab untuk perempuan.
Ketua PWM Provinsi Bali, H. Husnul Fahmi, menyampaikan, bahwa laporan akan dilayangkan karena Arya diduga telah melakukan penistaan agama.
“Kita sudah menyiapkan dari lembaga hukum akan melakukan laporan ke pihak kepolisian. Secepatnya, karena kita punya lembaga bantuan hukum biar beliau yang bergerak. Kita menuntut proses hukum. Bukan hanya permintaan maaf saja, tapi proses hukum kita lanjutkan,” ujar Husnul di Denpasar, pada Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Husnul mengatakan, bahwa Arya diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam, lewat ucapannya di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 29 Desember silam. Di mana menurut ajaran Islam, perempuan muslimah (yang bergama Islam) wajib menggunakan hijab/jilbab.
“Hijab atau penutup kepala bukanlah pakaian khas Timur Tengah melainkan pakaian wajib bagi perempuan muslim seluruh dunia. Sehingga ucapan atau ujaran saudara Arya Wedakarna menghina ajaran Agama Islam dan melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita muslimah di dunia,” tambahhnya.
Tak jauh berbeda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga turut menggelar Rapat Dewan Harian, yang dihadiri oleh 30 Ormas Islam di Bali di Denpasar, pada Rabu (3/1). Di mana pertemuan membahas tindak lanjut atas ucapan Arya yang menyinggung perempuan berhijab.
Dalam rapat tersebut dihasilkan dua keputusan, yakni mengadukan Arya ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI agar dicopot dari Anggota DPD RI Bali. Serta melaporkan Arya ke pihak kepolisian.
“Kita belum tahu akan melapor di mana. Meskipun sekarang laporan-laporan itu sudah tersebar hampir di setiap provinsi. Tadi kami mendapat informasi, NTB sudah melaporkan, kemudian di Jawa hampir provinsi-provinsi sudah bikin laporan juga,” ungkap Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.
Di sisi lain, meski telah menyampaikan permintaan maaf, kasus Arya yang menyinggung perempuan berhijab tetap menjadi sorotan. Videonya pun masih beredar luas di media sosial.
(Abdul)