MALANG, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Kota Malang tega menghilangkan nyawa istrinya. Tragisnya, tidak hanya dibunuh, istrinya juga di mutilasi menjadi 10 bagian.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, James Loodewyk Tomatala (61). Sementara istrinya yang menjadi korban adalah Ni Made Sutarni (55).
Keduanya merupakan warga Malang yang tinggal di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan dlam konfrensi pers bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, Yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” mengutip Danang, Rabu (3/1).
Danang menyatakan bahwa dari kasus ini ada sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Barang tersebut diantaranya adalah, pisau, tongkat, ember, parang dan sejumlah kantong yang besar.
“Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli. Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” ucapnya.