Play Video

Geger! Pria di Malang yang Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati

MALANG, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Kota Malang tega menghilangkan nyawa istrinya. Tragisnya, tidak hanya dibunuh, istrinya juga di mutilasi menjadi 10 bagian.

 

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, James Loodewyk Tomatala (61). Sementara istrinya yang menjadi korban adalah Ni Made Sutarni (55).

 

Keduanya merupakan warga Malang yang tinggal di Jalan Serayu Nomor 6, RT04/RW02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan dlam konfrensi pers bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, Yakni Pasal 351 KUHP Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kematian Remaja di Jembatan Bajarum, Kota Besi

 

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” mengutip Danang, Rabu (3/1).

 

Danang menyatakan bahwa dari kasus ini ada sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Barang tersebut diantaranya adalah, pisau, tongkat, ember, parang dan sejumlah kantong yang besar.

 

“Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli. Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban,” ucapnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!