Polisi Menetapkan Siskaeee dan 10 Lainnya Sebagai Tersangka dalam Rumah Produksi Film Dewasa.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian terus mendalami kasus rumah produksi film porno, yang ada di Jakarta Selatan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa dari pendalaman tersebut terdapat perkembangan baru. Setelah 5 kru film ditetapkan sebagai tersangka, kini Siskaeee dan 10 pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (28/12/2023).
Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sedangkan untuk 2 pemeran pria yang ditetapkan jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
“Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12). Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.