Play Video

Firli Bahuri Resmi Dipecat Presiden Jokowi

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, pada malam Kamis, 28 Desember 2023, telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif untuk periode 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden menegaskan pemberhentian Firli.

 

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024,” kata Ari dalam keterangannya, Jum’at (29/12/2023).

 

Ari menyatakan bahwa terdapat tiga alasan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, terdapat surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2023. Kedua, terdapat Putusan Dewan Pengawas KPK dengan nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan ketentuan pasal 32 dari Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah beberapa kali diubah, pemecatan pimpinan KPK diatur melalui Keppres.

Baca Juga :  DPR Desak Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Tepat Waktu

 

Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan.”

 

Firli Bahuri sebelumnya dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran etik dan diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa tidak ada sanksi pemecatan yang diberlakukan terhadap pimpinan dan anggota Dewas jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, hanya perintah untuk mengundurkan diri. Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!