“Dia ada jual kebab di Banyuwangi, dan jual nasi pecel di Jember. Kemudian tertangkap minggu kemarin di Klakah, Lumajang,” jelasnya.
Sementara itu, motif ESW melakukan mark up uang nasabah BPR milik Pemkot Blitar adalah karena membayar utang dari tertipu arisan. Akibat tidak mampu membayar akhirnya ia kabur ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Untuk bayar utang karena tertipu arisan online. (Lari) karena belum cukup untuk mengganti jaminan,” ucapnya.
ESW terancam pasal 3 Subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Jeni)