Play Video

Buron 3 Tahun, Pegawai BPR Blitar yang Rugikan Nasabah Rp 1 Miliar Ditangkap

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial ESW (31) warga Desa Bendowulung, Sanankulon, Kabupaten Blitar diringkus oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan selama 3 tahun.

 

Sebelumnya, ESW yang merupakan karyawan di BPR Artha Praja Kota Blitar ini terlibat tindak pidana usai me-mark up uang nasabah hingga mencapai Rp 1 Miliar.

 

 

“Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020, laporan diterima dan dilakukan pengembangan. Hingga tersangka ditangkap dalam pelariannya di Klakah Lumajang setelah tiga tahun menjadi buron,” mengutip Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media, Kamis (28/12/2023).

 

Tersangka yang berprofesi sebagai petugas kasir dan teller pada BPR itu dalam menjalankan aksinya, ia tidak menyetorkan uang dari 14 nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Baca Juga :  Usulan Kotawaringin Raya Diterima Kemendagri

 

“Adapun total kerugian negara akibat ESW sekitar Rp 1.033.074.146. Ini termasuk mark up uang 14 nasabah, dan gaji tenaga kebersihan yang tidak dibayarkan,” pungkasnya.

 

Dugaan sementara, ESW melakukan pembobolan sistem otorisasi untuk mengambil uang. Hal ini terjadi lantaran ia mengetahui pasword salah satu pemegang akun dan memalsukan tanda tangan yang bersangkutan untuk slip penarikan dan penyetoran.

 

Gede mengatakan bahwa, ESW selama ini kabur ke Banyuwangi, Jember, hingga ke Lumajang.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!