MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) memberikan remisi kepada sekitar 3.114 narapidana dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando, mengungkapkan bahwa dari total narapidana yang menerima remisi, sebanyak 3.083 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 31 orang lainnya menerima Remisi Khusus Penuh (RK II).
“Dari jumlah 3.114 narapidana yang menerima remisi ini, terbagi menjadi beberapa kategori pelanggar hukum. Sebanyak 1.971 orang merupakan pelanggar hukum kriminal umum, 17 orang pelanggar hukum berdasarkan PP 28 tahun 2006, dan 1.126 orang pelanggar hukum berdasarkan PP 99 tahun 2012,” ungkap Rudy pada hari Minggu (24/12/2023).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 akan mengalami pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan pembebasan lebih awal.
Hingga tanggal 20 Desember 2023, total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahan (Rutan) se-Sumut mencapai 32.013 orang. Rinciannya, narapidana berjumlah 24.374 orang, sedangkan tahanan berjumlah 7.639 orang.
Keputusan pemberian remisi ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana, sambil tetap memperhatikan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.