MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) diketahui telah tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) karena terlibat dalam upaya penyelundupan sabu-sabu seberat tiga kilogram yang tersembunyi di dalam paket biskuit. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Denny Rihar Situmorang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula pada Rabu (22/11/2023) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan membungkus sabu-sabu bersamaan dengan biskuit, dimana setiap kotak biskuit digunakan untuk melindungi barang haram tersebut,” ujar Denny dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/12/2023).
Denny menjelaskan bahwa saat penggerebekan dilakukan, ada tiga paket yang berhasil diamankan. Paket-paket tersebut rencananya akan dikirimkan ke Palu, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari dalam paket-paket tersebut.
“Tujuan pengiriman paket ini adalah Provinsi Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pengirim paket-paket tersebut. Akhirnya, dua pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini berhasil ditangkap. Mereka adalah N (41) dan SA (58), keduanya merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.