Play Video

MAKI Singgung Kasus Mantan Bupati Kotim SHD Terhadap Kritikan Mahfud MD Pada KPK

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut merespon terkait pernyataan yang mengungkapkan salah satu kesalahan KPK adalah menetapkan para tersangka korupsi tanpa cukup alat bukti.

 

Menurut MAKI, pernyataan yang diungkapkan oleh Mahfud MD, tersebut, justru tidak elok, sebab seakan memperlihatkan aib KPK terhadap publik. Di mana dirinya merupakan salah satu orang yang punya wewenang untuk memperkuat KPK itu sendiri.

 

“Tetapi 4 tahun ini, tersangka salah satunya adalah Supian Hadi juga digantung, (kasus) E-KTP juga digantung 3 tersangka lainnya. Itu KPK sudah di bawah rumpun eksekutif berdasarkan UU KPK No. 19/2019,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam Prime Time News, di YouTube Metro TV (9/12/2023).

 

“Justru saya balik tanya ke Pak Mahfud, apa yang sudah dilakukan untuk memperbaiki KPK selama menjadi menteri dalam 4 tahun ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Yang Viral di Media Sosial

 

Adapun pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD, yang juga Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia, bersama para relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Jawa Barat.

 

“Justru harusnya selama 4 tahun itu Pak Mahfud membangun KPK untuk membangun kasus. Kalau dirasa kurang dan sebagainya, justru Pak Mahfud (harusnya) melakukan itu, karena rumpun eksekutif,” tegasnya.

 

Seperti diketahui, dalam respon yang diungkap oleh Boyamin, menyebutkan nama Supian Hadi (SHD). SHD sendiri adalah mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah menyandang status sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, atau 4 tahun yang lalu, dengan dugaan telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun.

Baca Juga :  Timbun 5 Ton BBM Bersubsidi 2 Warga Kotim Diamankan Polisi

 

Namun, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan terkait kasus tersebut. Bahkan, SHD juga telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka, yakni pada 19 Desember 2019 dan juga 24 Agustus 2020. Namun setelahnya, tak lagi terdengar informasi terkait proses hukum selanjutnya, hingga saat ini.

 

Hal itu lah yang menurut Mahfud MD masuk ke dalam ungkapan ‘tersandera seumur hidup sebagai tersangka’. Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa langkah tersebut bisa diselesaikan dengan beberapa tahapan.

 

“UU KPK yang lama tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, sedangkan yang baru ada. Kemudian dengan adanya SP3 apakah KPK membuatkan SP3?.”


“Namun kalau KPK tidak punya wewenang menghentikan SP3, sekarang kan penetapan tersangka bisa diuji.”

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!