MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sindikat kasus jual beli ginjal yang menggunakan media sosial (medsos) sebagai wadah transaksinya. Dalam operasi tersebut, satu pelaku sindikat berhasil ditangkap.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RA (25) dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sementara itu, satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Mus Muliadji alias MM (25) yang berasal dari Kota Medan, yang berperan sebagai penghubung dalam transaksi ini.
“Sinergi antara Polda Sumut dan Mabes Polri, dengan dukungan aktif Ditjen Imigrasi, terkait penanganan kasus perdagangan organ tubuh. Sebelumnya, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir, dan kini Polda Sumut turut berperan karena kejadian ini berlangsung di wilayah hukum mereka,” kata Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Menurut Sumaryono, peristiwa ini dimulai ketika korban mengikuti salah satu akun medsos yang menawarkan jual beli ginjal. Di dalam medsos tersebut, sudah terdapat calon pembeli yang berminat. RA kemudian mengajukan diri untuk menjual ginjalnya dengan alasan membantu biaya pengobatan saudaranya.
Sebelum dilakukan operasi, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan ginjal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ginjal korban dalam kondisi sehat. Kesepakatan harga antara korban dan calon pembeli ginjal pun tercapai sebesar Rp 175 juta, meski korban baru menerima uang muka Rp 10 juta.