SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Paket sabu yang diketahui beratnya mencapai 1 kg digagalkan saat paket sudah sampai di Bangkalan. Pelaku diketahui mengirim dari Pontianak melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan modus paket kopi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku yang telah diamankan saat ini berinisial BS (39), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia adalah pelaku yang saat itu mengambil paket berisi sabu ke kantor ekspedisi bersangkutan di daerah Kelurahan Kraton, Bangkalan.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pengintaian dan pelaku kami amankan saat membawa sabu seberat 1 kilogram usai mengambil dari kantor ekspedisi,” mengutip Febri, Sabtu (9/12/2023).
Febri menerangkan bahwa paket berisi sabu tersebut awalnya dikirim oleh pelaku lainnya berinisial F (DPO) agar bisa di edarkan di daerah Madura.
“Jadi pelaku ini dapat dari F yang ada di Pontianak. Pelaku ini tugasnya hanya mengambil paket dan antar ke pembeli,” jelasnya.
Sebagai kurir, BS nantinya akan diberi upah Rp 8 juta jika berhasil mengirimkan paket sabu ke penerima. Uang muka yang dijanjikan Rp 2,5 juta saat mengambil paket ekspedisi dan akan dibayarkan sisanya saat berhasil dikirim.
“Upah dari F untuk BS ini Rp 8 juta dalam sekali transaksi pengiriman barang tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil keterangan BS sudah melakukan transaksi barang haram sebanyak 3 kali, 2 kali lolos dan yang terakhir gagal.
“Pengakuan pelaku sudah 3 kali termasuk yang kali ini. Barang yang dikirim tiap transaksi juga sama 1 kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, menurut perkiraan, sabu 1 kilogram itu bisa mencapai harga Rp 1 miliar, dan merupakan penangkapan terbesar di Polres Bangkalan.
“Ini termasuk terbesar yang kami amankan. Dalam 1 kilogram ini, pelaku mengemas sabu menjadi 10 bungkus dengan masing-masing beratnya 100 gram,” jelasnya.
(Jeni)