BEENEWS.CO.ID – Presiden Amerika Serikat Joe Biden menghadapi tantangan baru setelah putranya, Hunter Biden, didakwa melakukan pengemplangan pajak sebesar US$ 1,4 juta (sekitar Rp 21,7 miliar). Departemen Kehakiman AS mengajukan dakwaan terbaru pada Kamis (7/12/2023) terhadap Hunter, menilai bahwa dia terlibat dalam skema empat tahun untuk menghindari pembayaran pajak federal.
Dalam dakwaannya, Hunter Biden, yang berusia 53 tahun, dihadapkan pada tiga pelanggaran pidana berat dan enam pelanggaran pajak ringan. Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum hingga 17 tahun penjara. Ini menjadi tantangan hukum terbaru setelah Hunter sebelumnya didakwa berbohong mengenai penggunaan narkoba saat membeli senjata api, menjadikannya anak Presiden AS yang pertama kali dihadapkan pada dakwaan pidana.
Penyelidikan terhadap Hunter masih berlanjut, dengan Departemen Kehakiman AS menyebut bahwa skema pengemplangan pajak dilakukan selama tahun 2016 hingga 2019. Dalam dokumen dakwaan, disebutkan bahwa Hunter menghabiskan sejumlah besar uang untuk gaya hidup mewah, termasuk obat-obatan, penghibur, hotel mewah, mobil eksotis, pakaian, dan barang pribadi lainnya. Sejumlah dana bahkan digunakan untuk rehabilitasi narkoba sebesar US$ 70.000 (sekitar Rp 1 miliar).
Pengacara Hunter, Abbe Lowell, membela kliennya dengan menegaskan bahwa Hunter telah melunasi pajaknya. Lowell menuduh Jaksa Khusus AS, David Weiss, yang memimpin penyelidikan, telah melanggar perjanjian sebelumnya. Weiss, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Donald Trump, kini menjabat sebagai jaksa khusus oleh Jaksa Agung Merrick Garland sejak Agustus lalu.