BEENEWS.CO.ID – Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang melarang penodaan teks suci seperti Alquran, Taurat, dan Alkitab. Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan yang kontroversial. Pelanggar akan menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara atau denda.
“Tindakan yang tidak pantas, secara terbuka atau dengan tujuan untuk menyebarkan ke kalangan yang lebih luas, sebuah tulisan yang memiliki makna keagamaan yang signifikan bagi komunitas keagamaan atau suatu objek yang menyerupainya.” bunyi aturan tersebut.
“Termasuk dengan membakar, mengotori, menginjak-injak , atau memotong kitab suci tersebut.” tambahnya.
Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard memuji aturan tersebut sebagai perlindungan terhadap penodaan sistematis yang telah publik lihat sejak lama. “Kita harus melindungi keamanan Denmark dan rakyat Denmark.” tegasnya.
Hummelgaard mengatakan Sejauh ini Polisi Denmark mencatat lebih dari 500 protes yang melibatkan beberapa bentuk penodaan Al-Qur’an antara bulan Juli dan November. Demonstrasi tersebut terjadi di depan masjid, kedutaan besar negara-negara Muslim, dan di lingkungan imigran, memicu gelombang protes internasional dan konsekuensi diplomatik.
Türkiye memanggil duta besar Denmark pada bulan Januari, menuduh Kopenhagen mengizinkan tindakan provokatif yang jelas-jelas merupakan kejahatan rasial dan menggambarkan sikapnya sebagai hal yang kelewat batas. Mereka memperingatkan bahwa protes serupa di negara tetangganya, Swedia, telah sangat membahayakan peluang negara tersebut untuk bergabung dengan NATO.
Larangan kontroversial terhadap pembakaran Al-Qur’an, yang sebelumnya dipandang sebagai kebebasan berekspresi yang dilindungi secara hukum, awalnya diusulkan pada bulan Juli sebagai perluasan dari larangan pembakaran bendera asing yang sudah ada.
Meskipun pemerintah bersikeras bahwa mereka tidak berniat mengganggu kebebasan berekspresi, pemerintah memperingatkan bahwa tindakan para pengunjuk rasa dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi keamanan Denmark. Badan intelijen Denmark sendiri memperingatkan bahwa demonstrasi yang menghasut kemarahan itu telah meningkatkan ancaman terorisme.
(Fakhry)