KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika yang telah dikumpulkan sejak akhir bulan Oktober lalu.
Sebagaimana telah dituangkan pada pasal 91 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda yang berada dalam pengamanan penyidik dan telah ditetapkan guna dimusnahkan.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani diikuti jajaran Satreskoba Polres Kotim, Kesbangpol, Kejaksaan Negari Kotim dan dihadiri oleh 10 tersangka tahanan turut menyaksikan proses pemusnahan barang haram itu di halaman Mapolres Kotim.
Barang yang dimusnahkan setidaknya Narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 1.855Kg yang dinominalkan senilai Rp2.968.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta enam ratus puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 698 butir yang diperkirakan menelan biaya Rp5.584.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil upaya dari beberapa Polsek gabungan di Kotim mulai dari bulan Oktober hingga awal Desember,” kata Sarpani, Jum’at, (08/12/2023)
la menjelaskan, pemusnahan menjelang akhir tahun ini cukup memuaskan dan memasuki targetnya yang terhitung sejak awal tahun 2023 lalu. Bukti kerja keras yang ditorehkan kini berbuah manis baginya.
Pasalnya, 2 orang bandar pengedar Narkotika terbesar di Kotim berhasil dibekuk oleh personel.
Hal ini merupakan wujud komitmen yang dikerahkan oleh Polres Kotim guna tidak ada yang terjerumus lebih jauh dengan barang itu.
“Penangkapan juga sempat dramatis. Sehingga beberapa anggota mengalami luka-luka kala itu. Yang dikhawatirkan dibagian perkebunan kelapa sawit. Dikarenakan akses mudah dan cukup rawan terjadi transaksi jual beli,” pungkasnya.
(KTM)