KAPUAS, BEENEWS.CO.ID – Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14 WIB Jalan O Obos Kota Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, untuk kronologi kejadian pada Sabtu (11/12/2023) pukul 21.10 WIB saat itu korban Ahmad Gazali membeli satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DA 6424 ZCB warna abu-abu dari seseorang yang mengaku bernama Supiani.
Kebetulan saat itu, terang Kasat, korban seorang diri menggunakan sepeda motor kemudian meminta pelaku membawakan sepeda motor miliknya Yamaha X-Ride dengan nomor polisi DA 6965 KAN, sedangkan dirinya menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max yang dibeli.
“Namun diperjalanan korban terpisah dengan pelaku membawa motor milik korban Yamaha X-Ride tersebut, sehingga menghilang dan korban melaporkan kejadian tersebut kepolisian,” ungkapnya.
Hasil laporan itu, lanjutnya langsung melakukan penyelidika dan pelaku berhasil ditangkap di Kota Palangka Raya.
“Dari pengakuan pelaku motor tersebut dijual kepada rekannya Wahyu untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
(KTM)