Play Video

Mantan Rektor UINSU Menyerahkan Diri Usai Tiga Bulan DPO Kasus Korupsi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, akhirnya menyerahkan diri setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan terkait kasus korupsi. Pihak Kejaksaan Negeri Medan menjelaskan bahwa Saidurrahman tidak ditangkap, melainkan secara sukarela menyerahkan diri di kantor Kejari Medan.

 

“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mutaqqin Harahap, pada Rabu (29/11/2023).

 

Mutaqqin menyebutkan bahwa Saidurrahman mendatangi kantor Kejari Medan pada sore hari sebelum akhirnya diperiksa dan dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Medan untuk ditahan.

 

“Sore,” lanjutnya. “Udah di rutan (ditahan),” tambah Mutaqqin.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan telah memburu Saidurrahman terkait dakwaan kasus korupsi terkait dana mahasiswa ma’had. Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Saidurrahman telah menjadi DPO selama tiga bulan.

Baca Juga :  Akibat Sopir Ngantuk, Seorang Warga Medan Tewas Tertabrak

 

“Masih (DPO),” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, pada Jumat 3 Oktober 2023 yang lalu.

 

Ali juga mengungkapkan bahwa penangkapan Saidurrahman mengalami kendala karena keberadaannya yang terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

 

“Terpidana yang sering berpindah-pindah lokasi dari satu tempat ke tempat lainnya,” ungkapnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!