KPK Tarik Bantuan Hukum dan Perlindungan Keamanan untuk Firli Bahuri.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terus berbuntut panjang.
KPK pun kini telah menarik perlindungan keamanan terhadap Firli, yang menjadi tersangka akibat pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagaimana diketahui, perlindungan keamanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2006. Di mana Pimpinan KPK mendapatkan perlindungan keamanan (meliputi tindakan pengawalan, persenjataan dan perlindungan terhadap keluarganya).
Sebelumnya, KPK juga telah sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli. Di mana putusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, usai rapat pimpinan dan pejabat struktural, pada Selasa (28/11).
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” tambahnya.