SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Gresik usai terlibat kasus korupsi dengan nilai fantastis.
Korupsi yang dilakukan Fardah merupakan dana hibah untuk sektor UMKM pada tahun 2022.
Kejari Gresik menjelaskan bahwa tersangka ketahuan bekerja sama dengan penyedia barang, Ryan Fibrianto yang menjabat sebagai Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
Oleh karena itu penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka usai barang bukti cukup. Kecurangan yang dilakukan keduanya meliputi pembelian dan pendistribusian kepada pelaku UMKM yang menyimpang.
“Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF (Malahatul Fardah) Kadin Diskoperindag, dan RF (Rian) sebagai direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka,” mengutip Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, Rabu (29/11/2023).
Nana menerangkan bahwa dana hibah ini seharusnya diberikan kepada 782 UMKM dengan nilai mencapai Rp 19 miliar. Namun di lapangan, dana dipangkas menjadi Rp 17 miliar dengan penerima 774 pelaku UMKM saja.
“Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang,” terangnya.









