KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Kapolres Kotim berhasil meringkus Seorang pria berinisial A tersangka penggelapan mobil pikap dengan modus take over.
Adapun A menjalankan aksinya bermodalkan KTP palsu. Sementara, korbannya bernama Aliman warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas perkara yang terjadi pada hari Kamis (31/8/2023) lalu.
Dengan modus pelaku berpura-pura take over kendaraan dengan menggunakan identitas palsu, setelah kendaraan ada pada pelaku kendaraan itu kemudian dijual ke pihak lain.
“Pelaku yang menyiapkan identitas palsu berupa KTP dan KK atas nama Ari yang digunakan untuk melakukan take over kendaraan melalui media sosial,” terangnya, (28/11/2023)
Lewat pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa selembar baju warna biru, celana jeans panjang, selembar KTP yang diduga palsu atas nama Ari, selembar kwitansi take over kendaraan, dan selembar bukti transaksi take over.
Lanjutnya, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Kotim. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang pidana penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
“Kejadian seperti yang dilakukan oleh tersangka ini sangat meresahkan dan kerap kali terjadi di Kotim,” ucapnya.