Play Video

Polda Kalteng Amankan Tiga Truk PT AJM dan PT TMJ

PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melakukan penindakan terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah hukumnya.

 

Dari kasus tersebut, petugas kepolisian menyita dua unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter dan satu unit kapal milik PT Adrian Jaya Mandiri (AJM). Kemudian satu unit truk tangki kapasitas 10.000 liter milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ).

 

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Telly Alvin mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap PT AJM pada (14/11/2023) lalu yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau.

 

“Pada kasus yang dilakukan oleh PT AJM ini, kami menetapkan seorang Direktur berinisial AR dan Komisaris berinisial AW sebagai tersangka,” katanya kepada awak media, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Pengamat Sebut Darurat Transportasi Umum Masih Jadi Masalah Utama Tanah Air

 

Modusnya, PT AJM ini dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin usaha niaga BBM. Yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan usaha.

 

“Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja me jadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 Undang- undang nomor 6 Tahun 2023,” urainya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1015-09/Seruyan Hilir Bangun Sarana MCK bagi Keluarga Kurang Mampu

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!