PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Jajaran Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah melakukan penindakan terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi di wilayah hukumnya.
Dari kasus tersebut, petugas kepolisian menyita dua unit truk tangki berkapasitas 5.000 liter dan satu unit kapal milik PT Adrian Jaya Mandiri (AJM). Kemudian satu unit truk tangki kapasitas 10.000 liter milik PT Teladan Makmur Jaya (TMJ).
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Telly Alvin mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap PT AJM pada (14/11/2023) lalu yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya – Pulang Pisau.
“Pada kasus yang dilakukan oleh PT AJM ini, kami menetapkan seorang Direktur berinisial AR dan Komisaris berinisial AW sebagai tersangka,” katanya kepada awak media, Senin (27/11/2023).
Modusnya, PT AJM ini dalam melakukan kegiatan usaha niaga BBM tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin usaha niaga BBM. Yang mana jenis usaha tersebut dikategorikan resiko tinggi sehingga harus dilengkapi sebelum melakukan kegiatan usaha.
“Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 106 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) pada paragraf 8 Pasal 46 angka ke 34 Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja me jadi undang-undang dan atau Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 pada paragraf 5 negeri dan SDM pasal 40 Undang- undang nomor 6 Tahun 2023,” urainya.