KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Nurahman Ramadani merupakan Praktisi Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur menilai keputusan Presiden berkaitan dengan memperbolehkan Kepala Daerah dan Menteri Tidak Mengundurkan diri Saat Maju Pilpres dengan menerbitkan PP No 53 Tahun 2023 dan No 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 2018 di revisi pasalnya, akan adanya “Penyalahgunaan Kekuasaan” baik itu pejabat setingkat menteri seperti Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawali.
“Aturan ini berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, karena sebelumnya aturan ini dibuat justru untuk menekan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan ini pejabat setingkat menteri ini bisa leluasa mengintervensi bawahannya dengan jabatannya,” ucapnya, Selasa (28/11/2023).
Lanjutnya, selain itu dampaknya juga tentu sangat buruk. Kalau dibiarkan aturan ini terealisasi karena pejabatkan pemilik sebuah kebijakan.
“Sekarang ASN dituntut untuk netral, namun pemimpin mereka sendiri terlibat politik dan tidak menuntup kemungkinan bisa menekan bawahannya untuk kepentingan politiknya. Kalau tidak mau mengikuti arahan Pejabat itu akan ada konsekwensi yang di dapat ASN misalnya akan ditempatkan ke lokasi yang tidak strategis,” ungkapnya
“Atau menempatkan orang- orang yang memang berkomitmen memenangkan salah satu paslon saja,” lanjutnya.