MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengumumkan penahanan Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, bandar narkoba asal Bireuen, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 52 kg lebih dan lebih dari 323 ribu pil ekstasi. Kepala Kejaksaan Negeri, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa berkas perkara Hanisah telah dianggap lengkap. Jumat (24/11/2023)
Hanisah, yang kini berada di Rutan Perempuan Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan, akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 23 November 2023 hingga 12 Desember 2023, sesuai dengan tahap 2 penahanan.
Muttaqin mengungkapkan bahwa Hanisah terlibat dalam jaringan narkotika bersama dengan lima tersangka lainnya, yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun. Keempat tersangka lainnya juga diamankan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada 8 Agustus 2023, ketika empat rekan Hanisah ditangkap oleh BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan. Informasi dari salah satu tersangka, M alias PM, mengungkapkan adanya simpanan sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di bilangan Sunggal. Penggeledahan menghasilkan temuan 52 kg sabu dan lebih dari 323 ribu pil ekstasi dalam lima karung beras.