Play Video

Ratu Narkoba Hanisah alias Nisa Binti Abdullah Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengumumkan penahanan Hanisah alias Nisa Binti Abdullah, bandar narkoba asal Bireuen, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu seberat 52 kg lebih dan lebih dari 323 ribu pil ekstasi. Kepala Kejaksaan Negeri, Muttaqin Harahap, menyatakan bahwa berkas perkara Hanisah telah dianggap lengkap. Jumat (24/11/2023)

 

Hanisah, yang kini berada di Rutan Perempuan Kelas 2 A Tanjung Gusta Medan, akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 23 November 2023 hingga 12 Desember 2023, sesuai dengan tahap 2 penahanan.

 

Muttaqin mengungkapkan bahwa Hanisah terlibat dalam jaringan narkotika bersama dengan lima tersangka lainnya, yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun. Keempat tersangka lainnya juga diamankan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Usai Bupati Kapuas dan Isteri Ditangkap KPK, Netizen: Mempertanyakan Kasus SHD 5,8 T

 

Para tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Kasus ini bermula pada 8 Agustus 2023, ketika empat rekan Hanisah ditangkap oleh BNN di Pasar Sunggal, Kota Medan. Informasi dari salah satu tersangka, M alias PM, mengungkapkan adanya simpanan sabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di bilangan Sunggal. Penggeledahan menghasilkan temuan 52 kg sabu dan lebih dari 323 ribu pil ekstasi dalam lima karung beras.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!