KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Berdasarkan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kepada daerah provinsi harus menentukan UMP paling lambat pada tanggal (21/11/2023)
Adapun lima Provinsi di Kalimantan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2024, Berikut besaran UMP 2024 di lima provinsi di Kalimantan.
Provinsi Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. Besaran tersebut, naik 4,22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.
Provinsi Kalimantan Timur
Berikutnya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858, naik 4,98 persen atau naik sebesar Rp 159.459 jika dibandingkan UMP 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Provinsi Kalimantan Barat
UMP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan provinsi paling rendah dari antara kelima provinsi di Kalimantan.
Kalimantan Barat telah menetapkan UMP Kalbar 2024 Rp 2.702.616, naik sebesar 3,6 persen atau sebesar Rp 94.000 di bandingkan UMP 2023 sebesar Rp2.608.601,75.
Provinsi Kalimantan Utara
Kalimantan Utara merupakan provinsi terbaru di tanah Borneo. Kendati demikian, jika dibandingkan provinsi induknya Kalimantan Timur dan tiga provinsi lainnya di Kalimantan, Kalimantan Utara merupakan provinsi dengan UMP tertinggi.