Play Video

UMP Kalteng Mengalami Kenaikan, Berikut Nominalnya

 

Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh di perusahaan.

 

Perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

 

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” jelasnya.

(KTM)

Baca Juga :  Majukan Perbankan Syariah, Wapres Dorong Tingkatkan Kualitas SDM

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!