PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatamg mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah, Farid Wajdi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, besaran UMP pada 2024 adalah sebesar Rp3.261.616.
“Besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan 2,53 persen dibanding UMP 2023,” terangnya, Kamis (24/11/2023).
Adapun besaran UMP Kalimantan Tengah pada 2023 yakni sebesar Rp3.181.013. Penetapan UMP pada 2024 setelah melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan di antaranya dengan memerhatikan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta berbagai data ketenagakerjaan lainnya.
“Data-data ekonomi itu sudah dikirim dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada kami, lalu data-data itu dimasukkan ke dalam formula yang sudah ditetapkan oleh UU, hingga keluarlah hasil sebagaimana yang telah ditetapkan gubernur tersebut,” jelasnya.
Besaran UMP untuk 2024 ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dalam surat keputusan tersebut, juga disampaikan, yakni perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.