Play Video

UMK Kotim 2024 Mengalami Kenaikan, Ditetapkan Rp.3.341.890

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dewan pengupahan telah menetapkan besaran  upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibanding 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere mengatakan, alpha yang digunakan yakni 0,30, sehingga ada kenaikan sekitar 2,33 persen dari tahun 2023 yang UMK nya sebesar Rp3.265.859 atau naik Rp76.031.

 

“Besaran UMK Kotim pada tahun 2024 ini  mengalami kenaikan 2,33 persen dibanding UMK 2023,” katanya dalam rapat dewan pengupahan,  Kamis (24/11).

 

Lanjutnya, penetapan UMK 2024 tersebut menjadi rekomendasi Pemkab Kotim dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, Disnakertrans Provinsi, dikumpulkan bersama dengan kabupaten lainnya dan nantinya akan keluar SK Gubernur pada (30/11/2023) berisikan UMK Kabupaten Kota se- Kalteng dan tidak ada UMK yang dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, jika ada maka akan mengikuti UMP.

Baca Juga :  Aquabike Jetski World Championship 2023: Persiapan Logistik Menuju Kesuksesan Acara di Danau Toba

 

“Pemberian UMK tersebut wajib untuk usaha menengah keatas, sedangkan usaha mikro kecil tidak wajib, asetnya sekitar Rp50 juta sampai 500 juta, income dibawah Rp2,5 miliar. Namun ada ketentuan lainnya yakni, tidak boleh dibawah 25 persen dari garis Kemiskinan Provinsi,”ungkapnya.

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!