KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dewan pengupahan telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibanding 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere mengatakan, alpha yang digunakan yakni 0,30, sehingga ada kenaikan sekitar 2,33 persen dari tahun 2023 yang UMK nya sebesar Rp3.265.859 atau naik Rp76.031.
“Besaran UMK Kotim pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan 2,33 persen dibanding UMK 2023,” katanya dalam rapat dewan pengupahan, Kamis (24/11).
Lanjutnya, penetapan UMK 2024 tersebut menjadi rekomendasi Pemkab Kotim dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, Disnakertrans Provinsi, dikumpulkan bersama dengan kabupaten lainnya dan nantinya akan keluar SK Gubernur pada (30/11/2023) berisikan UMK Kabupaten Kota se- Kalteng dan tidak ada UMK yang dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng, jika ada maka akan mengikuti UMP.
“Pemberian UMK tersebut wajib untuk usaha menengah keatas, sedangkan usaha mikro kecil tidak wajib, asetnya sekitar Rp50 juta sampai 500 juta, income dibawah Rp2,5 miliar. Namun ada ketentuan lainnya yakni, tidak boleh dibawah 25 persen dari garis Kemiskinan Provinsi,”ungkapnya.