KOBAR, BEENEWS.CO.ID – Perbuatan yang tidak patut ditiru ini terjadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Temgah, Tersangka M (19) yang tega menjual istri sirinya berusia 16 kepada pria hidung belang dan dipaksa untuk prostitusi menggunakan aplikasi hijau atau Michat.
Parahnya lagi tersangka (M) mengakui uang hasil pembayaran layanan seksual sang istri siri digunakannya untuk keperluan keseharian dan main judi slot serta beli narkoba.
Saat ditanyai Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, (21/11/2023), kenapa tersangka tega memaksa isterinya sendiri sebagai pelaku prostitusi, M hanya menjawab untuk kebutuhan ekonomi.
“Karena saya tidak kerja pak. Hasil menjual diri isteri saya digunakan untuk bayar kontrakan dan biaya hidup sehari-hari,” jelas tersangka.
Kemudian saat ditanyai selain untuk digunakan sebagai biaya hidup, tersangka M juga mengaku uang hasil memaksa isteri sirinya menjadi pelaku prostitusi, juga digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
“Uangnya juga saya pakai untuk beli sabu dan bermain judi slot,” jelas tersangka.
Tersangka menceritakan saat ada laki-laki lain yang menggunakan jasa seksual isteri sirinya di barakannya, ia mengaku masih berada dalam barakan tersebut.