Play Video

Penolakan Tegas dari Partai Buruh Sumut terhadap Kenaikan UMP Hanya 3,67% untuk 2024

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 3,67% untuk tahun 2024. Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai angka yang jauh dari harapan para buruh.

 

UMP Sumut yang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 99.822, menjadi Rp 2.809.915, menurut Willy, merupakan angka yang tidak memadai dan membuat buruh Sumut merasa terpinggirkan. Dibandingkan dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493, kenaikan yang diumumkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit, dengan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga :  Jenazah Driver Taksi Online di Malang Ditemukan Tewas Usai Pelakunya Tertangkap

 

“Sangat mengecewakan, Penjabat Gubernur Sumut hanya meningkatkan UMP 15%, jauh dari ekspektasi buruh. Lebih baik tidak ada kenaikan, karena hal itu tidak akan memberikan dampak signifikan bagi buruh di wilayah padat industri Sumut,” ujar Willy Agus Utomo, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Buruh FSPMI Sumut, Pada Selasa (21/11/2023).

 

Willy menjelaskan bahwa keputusan ini akan minim dampaknya bagi buruh, mengingat hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di Sumut. Ia menekankan bahwa tuntutan kenaikan 15% sebenarnya merupakan upaya mengejar ketertinggalan upah buruh yang telah tergerus akibat hilangnya upah sektoral industri.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!