JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023” ujarnya dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (21/11).
“Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” tambahnya.
Di samping menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta turut mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.