MUI akan Mencabut Sertifikasi Halal terhadap Produk yang Terafiliasi dengan Israel.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus menyuarakan dan menunjukkan dukungan untuk kemerdekaan Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan, bahwa sertifikasi halal yang terdapat di dalam produk yang terafiliasi dengan Israel, harus dicabut. MUI pun menyebut, hingga kini, pihaknya telah mengantongi setidaknya lebih dari 50 daftar produk, yang diduga terafiliasi dengan Israel dan akan segera mengkajinya.
“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang, makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, di Gedung MUI, Jakarta, pada Rabu (15/11/2023).
Adapun langkah tersebut merujuk pada Poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel. Yang berbunyi, ‘Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.’
“Bukan kemungkinan lagi itu, itu harus dicabut [status halal],” tegas Ikhsan.
Sehingga, lanjut Ikhsan, upaya tersebut diyakini, sebagai salah satu cara agar produk pendukung Israel tidak bisa masuk ke Indonesia. Dengan harapan, gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.