KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Karyawan perusahaan sawit FSL (34) yang tega membuang anak tirinya yang masih berumur sekitar 3 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka perempuan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/XI/RES.1.24/2023/Reskrim Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Adapun FSL ini merupakan warga desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dalam kasus ini dibidik dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
“SPDP sudah kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Umum Arwam Kharim Juanda, Senin 13/11/ 2023.
Seperti diketahui penyidikan kasus ini dimulai pada 4 November 2023 atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76B Jo 77 BUU dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.
Sebelumnya Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano menceritakan kronologis ditemukan anak yang sengaja di buang orang tuanya ini, di Jalan Muhammad Hatta lingkar selatan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
“Kronologis penemuan balita pada hari Rabu tanggal 1 November 2024 sekitar jam 08.00 WIB, pada saat melintas saksi mata atas nama Suratmi dan Sandi menggunakan mobil kemudian mendengar ada tangisan seorang bayi di semak-senmak,” ujar Iptu Fedrick Liano, Rabu (1/11 2023).