Walikota Solo Gibran Rakabuming raka hormati Putusan MKMK
SOLO, BEENEWS.CO.ID – Anwar Usman diberhentikan dari posisi ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap perilaku hakim konstitusi, seperti yang ditunjukkan oleh Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dalam keputusan yang dibuat oleh Jimly Asshiddiqie, ketua MKMK, bersama dengan dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai jabatannya berakir.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka, dia menghormati segala keputusan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Ya kami hormati saja, keputusan yang ada di sana,” kata Gibran Rakabuming Raka saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023) siang, menanggapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman.
Sebelum ini, enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diberi teguran lisan karena terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) tentang batas usia kandidat presiden dan cawapres bocor kepada publik.