MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kabar duka datang dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, di mana seorang pria berinisial ZI (19) diduga mencekik pacarnya, RS (22), hingga tewas. Kejadian tragis ini semakin memilukan karena pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan menyajikan sandiwara seolah-olah korban bunuh diri setelah meminum racun.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, dalam konferensi pers pada Jumat (10/11/2023), menyampaikan bahwa korban ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Kabanjahe pada Selasa (7/11/2023). Pelaku, ZI, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (9/11/2023).
“ZI adalah pasangan korban. Pelaku menciptakan alibi palsu dengan meminum cairan pembersih lantai, mencoba membuat kesan bahwa korban dan tersangka mengakhiri hidup secara sukarela,” ujar Kapolres Wahyudi.
Awal mula kejadian bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi adanya penemuan mayat seorang wanita di hotel tersebut. Petugas segera menuju lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Autopsi kemudian mengungkapkan adanya bekas cekikan di leher korban.
“Dari kesaksian beberapa orang yang ada di tempat kejadian, korban telah tinggal di lokasi tersebut selama dua hari bersama teman laki-lakinya. Setelah dua hari itu, ditemukan bahwa korban sudah meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Penyidik kemudian memfokuskan pada pria yang menginap bersama korban, dan hasilnya, ZI menjadi tersangka utama. Pihak kepolisian mengungkap bahwa sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku terlibat dalam pertengkaran hebat. Akibat emosi yang meluap, ZI mencekik kekasihnya hingga nyawanya melayang.
“Pelaku berhasil ditangkap di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi. Pada saat itu, pelaku tengah keluar dari rumah sakit dan langsung ditangkap oleh petugas Satreskrim,” tambah Kapolres.
Wahyudi menegaskan bahwa pelaku, setelah diinterogasi, mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan bahwa cekcok mulut antara keduanya memicu tindakan tragis tersebut. Namun, untuk mengelabui pihak berwajib, ZI membuat sandiwara dengan meminumkan racun kepada korban dan dirinya sendiri, menciptakan ilusi bahwa keduanya hendak bunuh diri.
“Dari pengakuan tersangka, terjadi pertengkaran dan adu mulut di antara mereka. Setelah itu, pelaku mengonsumsi sejumlah kecil racun, dan kemudian pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan setelah menyebabkan kematian korban,” ungkap Kapolres.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Proses hukum selanjutnya akan menghadapinya dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Ayudia)