SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian Jember berhasil mengungkap budi daya pohon ganja dari rumah seorang warga yang bertempat tinggal di Sumberbaru, Jember.
Saat ditemukan, pohon ganja ini dibudidayakan hanya menggunakan media tanam polybag.
“Ganja besar sekitar 5 batang, pohon ganja kecil 7 batang,” mengutip Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Pemilik budidaya ganja berinisial A alias Mercuet langsung diamankan bersamaan dengan barang bukti pohon sabu.
“Dari tangan pria ini, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram,” jelas Nurhidayat.
Nurhidayat juga menjelaskan kronologi awalnya. Bermula dari penangkapan seorang pria yang dilakukan Tim Sat Reskoba Polres Jember terhadap Pria berinisial MMK, warga Tanggul yang kedapatan membawa sabu.
“Setelah dikembangkan, (ternyata) mengembang kepada saudara A alias Marcuet warga (Kecamatan) Sumberbaru (Jember),” ucap Nurhidayat.
Agar tidak ketahuan, tersangka A menggunakan media polybag dan disimpan di dalam rumah.
“Ganja ini ditanam di ruang kosong. Dimana ganja itu masih satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kita sudah melaksanakan pemeriksaan awal, ganja itu ditanam atas perintah seseorang,” jelasnya.
“Kita belum bisa konfirmasi seseorang itu karena masih belum ditemukan. (Tanaman) ganja itu di area (rumah) kosong, bersebelahan (dengan rumah A). Masih dalam satu lingkup kekuasaannya, karena itu masih tanahnya yang bersangkutan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku A dikenai Pasal 114 dan 112 KUHP Tentang UU Narkotika.
“Karena saudara A ini sebagai pembeli dan juga pengedar, Di mana ada ganja juga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tutupnya.
(Jeni)