MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kolonel Rico Siagian, Komandan Komando Resort Militer I/Bukit Barisan, mengungkapkan identitas oknum TNI yang baru-baru ini ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Oknum tersebut, Serma AS, seorang anggota Kodim Medan, telah ditahan di Denpom Medan setelah tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi.
“Pelaku, Serma AS, anggota Kodim Medan, diamankan saat sedang mengantar sabu kepada pembeli,” ungkap Kolonel Rico dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (10/11/2023).
Serma AS ditangkap pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di daerah Sunggal, Deli Serdang oleh petugas kepolisian, dengan pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar. Rico menjelaskan bahwa Serma AS merupakan kurir yang mengantar barang dari napi Tanjung Gusta, menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya, Pangdam I/BB Mayjen Mochammad Hasan juga telah mengonfirmasi penangkapan oknum TNI tersebut oleh personel Polda Sumatera Utara. Hasan menjelaskan bahwa oknum tersebut terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
“Oknum TNI yang telah dipecat tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun di Lapas Tanjung Gusta,” ujar Hasan.
Pangdam Hasan menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kita butuh dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba. Kita harus bersatu dalam menanggulangi ini, karena jika tidak, kita akan terus diadu domba dan menjadi korban dari peredaran narkoba ini,” tegasnya.
(Ayudia)