SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua perempuan berinisial NMC (31) dan EW (45), warga Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Probolinggo karena nekat memalsukan dokumen pribadi untuk meminjam uang di Bank.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen guna disimpan sebagai barang bukti, diantaranya adalah surat dan dokumen palsu seperti sertifikat, KTP, serta stempel dan laptop.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai pihak bank melaporkan tindak pidana penipuan.
“Kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas pengajuan pinjaman uang menggunakan identitas palsu. Dari situ anggota Satreskrim lalu melakukan kroscek dan ternyata nasabah itu palsu,” mengutip Wadi, Sabtu (11/11/2023).
Wadi menerangkan bahwa pelaku EW yang menggunakan identitas Yati diketahui berbohong saat pihak bank cek ke Dispeduk dan catatan sipil sebagai salah satu prosedur sebelum pencairan pinjaman.
“Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami klarifikasi dan minta keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres untuk tindak lanjutnya. Kalau untuk tersangka satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya,” ucap Wadi.
Kedua tersangka kini dikenakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Dari pemeriksaan sementara, para tersangka ini sebelumnya juga melancarkan aksinya di TKP lain selain di Kota Probolinggo, yaitu di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo dan sudah mendapat uang sebesar Rp 75 juta dari hasil penipuan ini,” tutupnya.
(Jeni)