Play Video

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Ketua MKMK Jimly Asshidiqie Putuskan Bahwa Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan, bahwa Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dan untuk mempertanggungjawabkannya, MKMK pun memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya.

 

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

 

Oleh sebab itu, MKMK pun memerintahkan agar Wakil Ketua MK bisa memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam.

Baca Juga :  Haidar Alwi Semprot PDI Perjuangan Usai Hasil Pilkada: Kalah Kok Nyalahin Jokowi dan Kapolri?

 

Selain itu, Jimly menambahkan, bahwa seluruh Hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

 

“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” imbuh Jimly.

 

Selain itu, MKMK juga menilai, bahwa para hakim tersebut telah mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Karenanya, MKMK turut menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif, kepada para hakim terlapor.

 

Meski demikian, MKMK mengakui, bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengubah Putusan MK, terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres. Sebab, MKMK hanya memiliki kewenangan, untuk mengadili pelanggaran etik.

Baca Juga :  Resmikan 4 Terminal di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jokowi “Transportasi Umum akan terus Didorong”

 

“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” tambah Wahiduddin Adams.


Seperti diketahui, 9 Hakim Konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!