Temui Presiden di Istana, PPDI Bahas Kenaikan Gaji-Dana Desa.
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) baru saja menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna melangsungkan pertemuan di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa PPDI menyampaikan aspirasi yang tidak dibahas dalam Revisi Undang-undang Desa. Salah satunya terkait kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas.
“Pertama kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian,” ujar Dewan Penasihat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
“Prinsipnya, Presiden setuju untuk melakukan evaluasi itu, dan menyampaikan agar Bapak Mendagri mengkomunikasikan kepada Menteri Keuangan,” lanjutnya.
Selain itu, Anas juga menyampaikan, bahwa PPDI turut menanyakan terkait soal masa jabatan kepala desa. Yang mana diketahui, PPDI turut memperjuangkan masa jabatan dalam 2 opsi, yakni 9 tahun atau 8 tahun dua periode.
“Kedua, kami juga sampaikan substansi Revisi Undang-undang Desa, di mana DPN PPDI sudah memasukkan DIM pendamping, salah satunya adalah tentang masa jabatan,” ujar Anas.
“Dan menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada 2 opsi, pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode,” lanjutnya.
Tak cukup sampai di situ, Anas juga mengungkapkan, bahwa pertemuan tersebut juga membahas hal lainnya, yakni harapan dana desa di angka Rp 5 miliar. Jokowi pun dinilai setuju, namun tetap dengan beberapa pertimbangan, mulai dari prinsip proporsional dari strata desa, wilayah, hingga jumlah penduduk.
“Itu kemudian yang lain adalah mengenai usulan dari DPN PPDI dana desa itu kita berharap ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsip Presiden setuju,” tegasnya.
“Tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya,” sambung Anas.
(Abdul)