Play Video

Begini Respon Anwar Usman Usai Dicopot Jabatan dari Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman Turut Memberikan Respon Usai Dicopot dari Jabatannya oleh MKMK.

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan, bahwa Hakim Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat. MKMK pun memberikan sanksi pemberhentian terhadap Hakim Anwar dari jabatannya.

 

Hakim Anwar pun turut memberikan respon terkait situasi yang dialaminya. Menurutnya, jabatan merupakan sesuatu yang tidak pasti, sebab titipan dari Allah.

 

“Ya iyalah, jabatan milik Allah,” ujar Hakim Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).

 

Selain itu, Hakim Anwar juga turut memberikan jawaban, saat ditanya oleh awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai Anggota MK.

Baca Juga :  Bersama Istrinya Gibran Berikan Hak Suara di TPS 34 Manahan Solo

 

Menurutnya, dirinya akan tetap mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia Capres-Cawapres. Yang mana, pada sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

 

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” tambahnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Hakim Anwar telah resmi dijatuhkan sanksi dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK. Lantaran, Hakim Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat.

 

Adapun putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari beberapa pelapor. Seperti Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Baca Juga :  1.300 TPS Disiapkan KPU Kulon Progo untuk Pemilu 2024

 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK,  Jimly Asshidiqie, saat membacakan putusan, pada Selasa (7/11).


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjutnya.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!