SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Sebelumnya, penjualan pakaian bekas import di Indonesia telah dilarang oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan pedagang dalam negeri tapi juga para pengusaha tekstil.
Meski begitu, masih saja ada banyak penjual nakal yang masih terlihat menjual barang bekas di platform media sosial Instagram.
Hal ini kembali disorot oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Ia minta agar platform Instagram dan lainnya patuh untuk memberantas penjualan barang bekas import di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, maka penjualan barang bekas import adalah perbuatan pidana.
“Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia,” ucap Teten, Selasa (7/11).
“Barang bekas import itu kan barang ilegal, itu masuk ranah pidana. Jadi tidak bisa lagi berkelit bukan urusan platform, ” imbuhnya.
Teten juga mengungkapkan bahwa siapapun yang berbisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (akun), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar,” ucapnya.