KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Usulan Kotawaringin Raya sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Pulau Kalimantan di terima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan pemekaran wilayah ini merupakan langkah yang tepat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin, Rahmat Nasution Hamka menyampaikan saat ini usulan pembentukan DOB Kotawaringin Raya telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya sudah menyerahkan dokumen usulan pemekaran DOB Kotawaringin Raya ke Komisi II DPR RI.
“Segala persyaratan pembentukan DOB Kotawaringin Raya sudah terpenuhi semua dan kami tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran,” katanya, Jumat, (3/11/2023).
Pria yang juga pernah duduk di DPRD RI perwakilan Kalteng ini juga menuturkan, seperti apa yang telah disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI, maka jika memang adanya moratorium pemekaran wilayah dibuka tentunya salah satu yang akan direalisasikan ialah Provinsi Kotawaringin Raya.
“Kami berterima kasih kepada Wapres yang telah mengapresiasi, kami juga berterima kasih kepada Gubernur Kalteng yang telah menyampaikan,” imbuhnya.
Ia berharap pemerintah pusat bisa segera mewujudkan impian masyarakat untuk merealisasikan Provinsi Kotawaringin Raya.
“Harapannya agar di akhir masa jabatannya, Presiden RI Joko Widodo bisa memberikan kado terindah berupa pemekaran wilayah Provinsi Kotawaringin Raya. Ketika pemerintah pusat menyetujui, ada masa bagi kita selama 3 tahun untuk mempersiapkan daerah itu,” pungkasnya.
(KTM)