PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pemuda berinisial TM (27) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Pahandut.
TM ini diduga sebagai pelaku pencurian dua unit handphone di sebuah warung pada Minggu sore, (29/10/2023) lalu
“Pelaku ini diduga mencuri HP di sebuah
warung Jalan Bukit Keminting X pada minggu lalu,” kata Wakapolsek Pahandut, AKP Suharno, Kamis, (2/11/2023).
Suharno menjelaskan, terduga pelaku datang ke warung mengendarai sepeda motor dengan modus sebagai pembeli.
Pelaku berpura-pura memesan obat kepada penjaga warung. Saat sibuk mengambilkan pesanan, pelaku melancarkan aksinya menggasak 2 HP dan pergi mengendarai sepeda motornya.
“Setelah itu, korban pun menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO AlK telah raib,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 5juta. Korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pahandut.
Dari laporan korban, Polisi melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku TM mendekan diruang jeruji besi Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegas Suharno.
(KTM)