Dokumentasi kejari probolinggo
SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Eks mantri atau pemrakarsa Dana Rakyat (KUR), Mochammad Helmi (34), terpaksa diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Tidak tanggung-tanggung, Helmi telah menjadi buronan selama 2 tahun dari kasus ini.
Nilai korupsi yang ia lakukan juga bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp 1 miliar. Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumahnya di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Senin (23/10/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan bahwa penangkapan Helmi berawal dari informannya yang mengetahui keberadaan Helmi.
“Kami dapat informasi sekitar sepekan sebelumnya. Setelah diyakini bahwa itu memang Helmi, kami langsung tangkap yang bersangkutan dan langsung kami bawa ke kantor kejaksaan,” mengutip David, Jumat (27/10/2023).
Helmi mengaku usai ditetapkan sebagai tersangka ia langsung berinisiatif untuk melarikan diri. Merasa lelah kabur, akhirnya ia pulang dan ditangkap.
“Helmi ini licin, setelah tahu kalau keputusannya ditetapkan sebagai terpidana dia langsung lari. Saat ditangkap di jalan sekitar rumahnya sendiri, sudah tidak ada perlawanan,” terang David.
Akibat perbuatan Helmi yang secara sah telah merugikan negara sebesar Rp 1.059.202.822, dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP, jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296 atau kurungan penjara selama 1 tahun.
(Jeni)









