KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 545,2 gram dengan nilai Rp 864 juta lebih, Kamis, (26/10/2023)
Sabu seberat 545,2 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim pada Oktober 2023.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani. Dia menyatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim selama satu bulan,” ungkap Kapolres.
Pemusnahan yang dilakukan kali ini, lebih
banyak dari hasil pemusnahan pada
September 2023 lalu, yang hanya sebanyak 507, 36 gram.
“Lebih banyak dari bulan lalu, dengan jumlah tersangka 7 orang. Barang ini kalau di rupiahkan hampir satu miliar” bebernya.
Lebih lanjut AKBP Sarpani menambahkan,
bahwa tujuh tersangka tersebut berinisial AG alias Agung, YH, H alias Enyok, BA alias B, M dan A.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke pihak Kepolisian,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa, pemusnahan itu dilakukan dengan cara melarutkan ratusan gram sabu ke dalam cairan kimia, kemudian diaduk dan dibuang ke selokan dengan disaksikan oleh para tersangka.
(KTM)