Usai Dideklarasikan sebagai Bacawapres, Gibran Dilaporkan ke KPK atas Tuduhan Nepotisme

Foto : Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Solo

 

SOLO, BEENEWS.CO.IDWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab dengan santai atas adanya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan  Kaesang Pangarep (Ketua Umum PSI) ke Komite Pemberantasan Korupsi . Senin (23 Oktober)

 

Mereka melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme. Diketahui, Anwar merupakan adik ipar Jokowi, sedangkan Gibran dan Kaesang merupakan anak Jokowi.

 

Baca Juga :  Masyarakat Kalteng Jangan Pilih Calon Legislatif 2024 Yang Terindikasi Terlibat Jaringan Dana Narkotika

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24 Oktober), Gibran mengatakan biar KPK  menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Iya biar KPK tindaklankuti, silahkan saja,” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (24 Oktober 2023).

 

Gibran pun tak ambil pusing dengan pro dan kontra pencalonannya sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi ini membiarkan masyarakat menilai sendiri.

 

“Iya, saya serahkan pada masyarakat yang menilai. (Apakah ada keraguan dengan pengalamannya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota?) Ya biarlah masyarakat yang menilai,” kata Gibran.

 

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang ke KPK karena tuduhan kolusi dan nepotisme.

Baca Juga :  Sidang Putusan MK Tolak JR UU Cipta Kerja, Massa Aksi Marah dan Merangsek Masuk ke Gedung MK

 

“Sebelumnya kami melaporkan  tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi. Kami sudah melaporkan dugaan  kolusi nepotisme yang dilakukan  Presiden  RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar serta Gibran dan Kaesang dan lainnya,” kata Koordinator TPDI M Erick di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/23)

 

Erick mengatakan, laporan tersebut terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sehingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres.

(Lauren)

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!