MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sejak September hingga Oktober 2023, tim interdiksi Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama dengan pihak Avsec Bandara Internasional Kualanamu telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 13,5 kilogram dari sembilan tersangka calon penumpang pesawat.
Pencapaian terbaru terjadi pada Senin (23/10/2023) dini hari, ketika seorang tersangka berinisial DM (24), warga Aceh Utara, diamankan di area Security Check Point (SCP) lantai II Kualanamu dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Jakarta.
Dedi Al Subur, Kepala Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, membenarkan keberhasilan operasi ini pada Senin (23/10/2023) dan menyatakan, “Ya, ada seorang calon penumpang Lion Air tujuan Jakarta yang berhasil diamankan, diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.”
Informasi diperoleh menyebutkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan. Awalnya, petugas mencurigai tersangka berdasarkan observasi dan profiling di depan mesin pemeriksaan (X Ray) lantai II terminal keberangkatan.
Pemeriksaan manual terhadap tas tersangka menghasilkan penemuan mengejutkan: sepasang sepatu berisi delapan bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu. Dengan temuan ini, tersangka segera diamankan di Pos Avsec dan selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
Dalam rentang waktu September hingga Oktober 2023, Ditresnarkoba Polda Sumut telah berhasil mengamankan lebih dari 13,5 kilogram sabu dari sembilan tersangka. Keberhasilan ini dimulai pada Kamis (21/9/2023), ketika tersangka berinisial LI (24), warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,2 kilogram.
Pada Sabtu (23/9/2023), tersangka berinisial RI (29) dari Kota Bogor Tengah, Kota Bogor, tertangkap dengan 1 kilogram sabu. Selasa (26/9/2023), dua tersangka berinisial MA (26) dan EIM (24), keduanya warga Aceh Utara, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Jumat (29/9/2023), tersangka AR (26) dari Aceh Pidie diamankan dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Pada Sabtu (7/10/2023), tersangka berinisial MRR (23) dari Aceh Utara tertangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Kemudian, pada Kamis (12/10/2023), dua tersangka KS (28) dan MN (26) dari Lhokseumawe berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 486 gram. Terakhir, pada Senin (23/10/2023), DM (24) dari Aceh Utara diamankan dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Keberhasilan ini menandai upaya keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan kerja sama yang efektif dengan Avsec Bandara Internasional Kualanamu dalam mengatasi ancaman narkoba di wilayah ini.
(Ayudia)