MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan Wahyu Effendi Nasution (29), tersangka utama dalam kasus dugaan penjualan chips permainan Higgs Domino. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Gunung Bendahara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Selain Wahyu, aparat juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya. Mereka adalah Rayhan Hasanain (21), warga Jalan Sawo 3, Kota Binjai yang berperan sebagai admin, serta MRL (19) warga Kota Binjai, yang bertugas sebagai kasir. Turut diamankan pula M Bagas Andwi (21) warga Lingkungan 1 Sei Skala, Kabupaten Langkat, yang juga berperan sebagai kasir, serta Riki Setiawan (28) warga Jalan Bejomuna Kancil Mas, Kota Binjai, yang berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan kasus Tia Aprili. Tersangka Tia Aprili, yang berperan sebagai kasir, mengakui bahwa penjualan chip Higgs Domino Scatter diaturnya oleh seorang bandar bernama Wahyu.
“Dengan informasi tersebut, anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum segera memulai penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Wahyu bersama empat pelaku lainnya di salah satu rumah di Jalan Gunung Bendahara, Kota Binjai,” ujar Hadi.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, laptop, dan barang lainnya. Hadi juga mengungkapkan bahwa penjualan chips Higgs Domino ini mampu menghasilkan omzet hingga Rp12 juta per hari.
“Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara serius guna membongkar seluruh jaringan terkait penjualan ilegal chips Higgs Domino di wilayah tersebut.
(Ayudia)







